
Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang pemasok bahan baku laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis tablet karisoprodol. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan terbaru di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik pasokan bahan kimia berbahaya tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menuturkan, penangkapan ini menguak rantai pasok hilir dari pabrik Semarang yang sebelumnya menyita 308.000 butir obat siap edar.
"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7).
Di lokasi penangkapan Cakung, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Pihak kepolisian merinci jenis-jenis bahan baku sitaan yang menjadi bagian dari rantai produksi narkotika tersebut, antara lain:
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jalur distribusi dan keterlibatan aktor intelektual lainnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tambah Kompol Avrilendy.
Akibat perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat atas permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
