Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 02.50 WIB

Gudang Pemasok Narkoba Cakung Digerebek, 1,5 Ton Bahan Baku Siap Edar Disita

Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang pemasok bahan baku laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis tablet karisoprodol. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan terbaru di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik pasokan bahan kimia berbahaya tersebut.

Temuan 1,5 Ton Bahan Baku dari Asia

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menuturkan, penangkapan ini menguak rantai pasok hilir dari pabrik Semarang yang sebelumnya menyita 308.000 butir obat siap edar.

"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7).

Di lokasi penangkapan Cakung, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Pihak kepolisian merinci jenis-jenis bahan baku sitaan yang menjadi bagian dari rantai produksi narkotika tersebut, antara lain:

  • Karisoprodol: 30 drum dengan berat total 750 kilogram.
  • Lidokain: 5 drum seberat 125 kilogram.
  • Sildenafil Citrate: 26 drum dengan berat total 650 kilogram.

Bidik Jaringan Internasional dan Pasal Berlapis

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jalur distribusi dan keterlibatan aktor intelektual lainnya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tambah Kompol Avrilendy.

Akibat perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat atas permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore