
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang biasanya dijeratkan oleh Febrie kepada para koruptor.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU, dan KUHP. Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda.
”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU atau sekarang dalam KUHP adalah Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b,” terang Totok pada Sabtu (11/7).
Artinya, Febrie sebagai jaksa diduga telah melakukan pemerasan sebagaimana aturan Pasal 12 Huruf e, kemudian dugaan suap sebagaimana Pasal 12 Huruf. Selain itu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang terkait dengan pencucian uang secara aktif, serta Pasal 607 yang juga mengatur tentang pencucian uang.
”Kami juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa Febrie menjadi tersangka setelah penyidik kepolisian melaksanakan penggeledahan di 13 titik, memeriksa 15 orang saksi, dan memeriksa 2 orang ahli.
Hasilnya, Febrie dinilai telah memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
