
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. "Saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," kata Nadiem usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6).
Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.
Ia juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.
Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" ujar Nadiem.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
