
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diikuti 164 peserta, secara langsung dan daring. (Istimewa)
JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.
Kegiatan ini diikuti 164 peserta, terdiri atas 150 peserta yang hadir secara langsung dan 14 peserta yang mengikuti kegiatan secara daring. Peserta berasal dari unsur pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pelaporan orang asing melalui platform APOA.
Saat ini sudah tercatat sedikitnya 400 akun APOA aktif yang tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kehadiran para pengelola tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keimigrasian yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam pelaporan keberadaan orang asing.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyampaikan bahwa mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang semakin tinggi menuntut adanya pengawasan yang adaptif dan kolaboratif.
“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time. Materi tersebut disampaikan oleh A. Anton Purnomo Hadi, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selain tata cara penggunaan APOA, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Surabaya turut mengingatkan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada kegiatan ini berkolaborasi dengan instansi lain dengan menghadirkan narasumber Widyarini Sistarukmi Ira, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022