Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juni 2026 | 03.25 WIB

Sebar 400 Mata Digital Pengawas Orang Asing, Kanim Surabaya Perkuat Pengawasan Melalui APOA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diikuti 164 peserta, secara langsung dan daring. (Istimewa) - Image

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diikuti 164 peserta, secara langsung dan daring. (Istimewa)

JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.

Kegiatan ini diikuti 164 peserta, terdiri atas 150 peserta yang hadir secara langsung dan 14 peserta yang mengikuti kegiatan secara daring. Peserta berasal dari unsur pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pelaporan orang asing melalui platform APOA.

Saat ini sudah tercatat sedikitnya 400 akun APOA aktif yang tersebar di berbagai sektor strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kehadiran para pengelola tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keimigrasian yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam pelaporan keberadaan orang asing.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyampaikan bahwa mobilitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang semakin tinggi menuntut adanya pengawasan yang adaptif dan kolaboratif.

“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time. Materi tersebut disampaikan oleh A. Anton Purnomo Hadi, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Selain tata cara penggunaan APOA, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Surabaya turut mengingatkan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada kegiatan ini berkolaborasi dengan instansi lain dengan menghadirkan narasumber Widyarini Sistarukmi Ira, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore