
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa. TRC PPA ingatkan risiko mental anak dan pentingnya keputusan terbaik bagi mereka. (istimewa)
JawaPos.com - Sengketa hak asuh anak kerap dipandang sebagai perselisihan antara ayah dan ibu setelah perceraian. Padahal, dalam perspektif hukum, perkara hak asuh tidak semata menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, mengatakan kekeliruan dalam memutus perkara hak asuh dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak anak yang dijamin negara.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan hak asuh tidak hanya menyangkut kepentingan orang tua, tetapi juga berkaitan erat dengan masa depan, kesehatan mental, serta tumbuh kembang anak.
Salah satu hak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ialah hak anak untuk diasuh oleh orang tuanya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk dilakukan pemisahan.
"Setiap tuduhan terhadap salah satu orang tua dalam perkara hak asuh harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi ataupun opini," kata Jeny kepada wartawan, Jumat (5/6).
Jeny menyinggung kasus yang dialami Mirna Novita di Bali. Dalam perkara tersebut muncul berbagai tuduhan, mulai dari isu agama, narkoba, hingga lingkungan pengasuhan yang dianggap tidak layak. Namun, menurut dia, seluruh tuduhan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang sah sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
“Sering orang bilang ‘kalah menang biasa dalam hukum’. Ingat! Jika yang dipertaruhkan adalah anak, Tidak ada yang biasa Jika salah putus, anaklah yang kalah besar, haknya dicabut, masa depannya hancur,” ujarnya.
Selain hak untuk diasuh, anak juga memiliki hak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
