
Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5). Dalam sidang tersebut hadir 3 orang saksi ahli. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mabes TNI menghormati putusan itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa secara prinsip instansinya menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku. Namun demikian, TNI tetap harus menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya.
”Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (2/6).
Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan dengan TNI, dia memastikan instansinya akan membuka diri.
”Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” jelas Brigjen Nas.
Serupa dengan TNI, Polda Metro Jaya juga menghormati putusan PN Jaksel. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan, langkah lanjutan yang bakal diambil oleh polisi dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
”Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut. dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Suparna.
Menurut Suparna, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya sebagai termohon harus melanjutkan proses hukum atas laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
