
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Jika digabungkan, total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun penjara.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Bayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).
Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
Menurut Bayu, dakwaan merupakan dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan.
“Namun dalam perkara ini justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” tuturnya.
Ia juga menanggapi pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.
“JPU menyatakan tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan. Jika memang ada, seharusnya dicantumkan sejak dalam dakwaan, bukan baru muncul dalam tuntutan,” tegasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
