
Ilustrasi haji. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, di antaranya pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah; pemegang visa haji resmi; dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan, di antaranya batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi 18 April 2026; penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026; seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” kata Ichsan Marsha dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji agar tidak mencoba menggunakan jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja, turis, ziarah, atau jenis visa lainnya. Jangan tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa haji karena hal tersebut ilegal. Selain berpotensi ditolak masuk ke Makkah, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Ichsan turut mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi; tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi; serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
