
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian fasilitas ibadah. (Istimewa).
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan mensuspend operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian fasilitas ibadah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (19/3).
Keputusan suspend ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurut Nanik, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegasnya.
Baca Juga:Program MBG Libur Selama Lebaran, Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Negara Hemat Rp 5 Triliun
Selama masa penghentian sementara, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana, serta melengkapi dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
BGN memastikan pencabutan status suspend hanya akan dilakukan setelah seluruh perbaikan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
“Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan. Verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum operasional diizinkan kembali,” tambah Nanik.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah untuk menjaga standar kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
