Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 16.07 WIB

BGN Suspend 9 SPPG di Gresik Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh dalam Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. BGN mengambil tindakan tegas terhadap 9 SPPG di Kabupaten Gresik yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu MBG. (Istimewa) - Image

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. BGN mengambil tindakan tegas terhadap 9 SPPG di Kabupaten Gresik yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu MBG. (Istimewa)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik yang memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kesembilan SPPG tersebut kini resmi di-suspend atau dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3).

Ia menegaskan alasan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.

Nanik juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner.

“Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa mulai 14 Maret 2026 kesembilan SPPG tersebut telah dihentikan sementara operasionalnya.

Adapun sembilan SPPG yang terkena sanksi meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore