
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko yang kerap muncul akibat penggunaan media sosial pada usia dini, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak layak.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk melarang anak memanfaatkan teknologi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum berinteraksi secara aktif di ruang media sosial yang dinamis dan kompleks.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Meutya, pemerintah juga banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait meningkatnya potensi bahaya yang dihadapi anak-anak saat menggunakan media sosial. Ancaman tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang turut menambah kompleksitas di ruang digital. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dikenali oleh pengguna, terutama anak-anak.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai regulasi dalam PP Tunas menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut lahir melalui proses diskusi panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, serta komunitas yang bergerak di bidang perlindungan anak.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.
Menurutnya, sejumlah riset menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan pada anak dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya kecanduan gawai, maraknya kekerasan di dunia maya, hingga menurunnya fokus dan konsentrasi dalam belajar.
