
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan lebih dari satu tahun, tapi kecenderungan pemusatan kekuasaan dengan model politik komando dinilai kian terlihat jelas. Sejumlah keputusan strategis pada awal 2026 memantik kekhawatiran publik terhadap arah demokrasi dan tata kelola lembaga negara.
Indikasi paling menonjol terlihat dari penunjukan keponakan Presiden Prabowo, Thomas Djiwandono, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR yang ditetapkan pada Senin (26/1). Dua pengisian jabatan di institusi strategis tersebut dinilai sarat kepentingan politik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, politisasi pengisian jabatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai sinyal memburuknya meritokrasi. Ia menegaskan, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif.
“Politisasi pengisian jabatan pada dua institusi berbeda tersebut merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia dan merupakan bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI),” kata Yassar Aulia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
ICW mencatat, penunjukan tersebut berpotensi menghilangkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang konflik kepentingan di kemudian hari. Ia menilai, kecenderungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola besar konsolidasi kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran bersama DPR.
“Penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif,” ujar Yassar.
Dari sisi legal-formal, keberhasilan MK dan BI sangat bergantung pada independensi kelembagaannya. Merujuk UU MK, secara tegas menyebut bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain, sementara Pasal 4 UU BI menegaskan mesti bebas dari campur tangan pemerintah.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” tegas Yassar.
ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang akan mengganggu fungsi krusial MK ke depan. Dalam konteks ini, Yassar menilai pengisian hakim MK dari jalur politisi merupakan pola lama DPR untuk mengamankan produk legislasi dari pembatalan.
“Penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan,” ucapnya.
Yassar menambahkan, sulit untuk tidak membaca penunjukan Adies Kadir sebagai bentuk “serangan balasan” DPR terhadap sejumlah putusan MK yang progresif dan mendapat dukungan publik, termasuk putusan yang menegaskan pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, dalam konteks BI, ICW menilai pengusulan Thomas Djiwandono oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai praktik yang kental dengan nepotisme. Hubungan kekeluargaan dinilai menciptakan konflik kepentingan yang sulit diawasi secara publik.
“Ke depan, akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik bahwa pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden,” cetus Yassar.
ICW mengingatkan, tanpa konflik kepentingan pun, BI memiliki rekam jejak kasus korupsi di masa lalu. Dalam sistem kelembagaan yang belum sepenuhnya tertata, potensi konflik kepentingan dapat menjadi pemantik risiko korupsi yang lebih besar.
Sebut saja kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004; Kasus Bank Century di tahun 2008 yang menjerat Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya; Kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003 yang turut menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah; dan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
