Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 November 2025 | 21.04 WIB

Kerusakan Ekosistem Hutan Nyata Sebabkan Bencana Hidrometeorologi: Pertimbangan untuk Revisi UU Kehutanan

Warga Takengon berdiri di antara kayu-kayu yang terbawa banjir dan longsor. (Jurnalisa untuk JawaPos.com) - Image

Warga Takengon berdiri di antara kayu-kayu yang terbawa banjir dan longsor. (Jurnalisa untuk JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang terus dibiarkan.

"Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk," ujar Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI sekaligus perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI).

Diskusi bertema 'Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan' yang digelar FDKI bersama KEHATI ini menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).

Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch menegaskan bahwa tren bencana hidrometeorologi terus meningkat. Hingga November 2025 BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, didominasi banjir dan longsor.

"Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik," tegasnya.

Menurut Kiagus M. Iqbal, draf awal RUU masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum memasukkan masukan masyarakat sipil, termasuk hasil RDPU 15 Juli 2025 bersama FDKI dan elemen masyarakat sipil lainnya.

"Regulasi yang baik harus berpijak pada realitas di lapangan dan menangkap suara publik," kata dia.

Dalam forum tersebut, FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang memuat enam prinsip penting: perubahan paradigma penguasaan dan status hutan; perbaikan tata kelola dan perizinan yang selama ini sentralistik dan tertutup; ruang partisipasi bermakna; penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan; pengukuhan kawasan yang lebih adil; harmonisasi regulasi kehutanan dan putusan MK.

Daniel Johan menyatakan Komisi IV DPR masih membuka ruang masukan untuk penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU, termasuk penyesuaian terhadap Putusan MK 34, 35, 45, dan 95 serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.

"Prinsip kami, UU baru harus berpihak pada ekologis. Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara," ungkap dia.

Riyono Caping menambahkan bahwa DPR mengusung enam prinsip perubahan: sinkronisasi regulasi, klasifikasi status hutan, reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, dan penyempurnaan sanksi. Ini diperkuat oleh rencana perluasan perhutanan sosial, skema benefit sharing adil, pengakuan masyarakat adat, penguatan kelembagaan desa, serta akses legal yang lebih sederhana.

"Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau," kata dia.

Jangan Normalisasi Alih Fungsi Hutan

Dr. Danang Anggoro menekankan perlunya perubahan pasal-pasal pemanfaatan hutan, terutama Pasal 38 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan lindung untuk pertambangan, serta pasal dalam UU Cipta Kerja yang memperlonggar pemanfaatan hutan lindung dan konservasi.

"Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih 'strategi pembangunan'. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore