
Warga Takengon berdiri di antara kayu-kayu yang terbawa banjir dan longsor. (Jurnalisa untuk JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang terus dibiarkan.
"Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk," ujar Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI sekaligus perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI).
Diskusi bertema 'Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan' yang digelar FDKI bersama KEHATI ini menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).
Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch menegaskan bahwa tren bencana hidrometeorologi terus meningkat. Hingga November 2025 BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, didominasi banjir dan longsor.
"Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik," tegasnya.
Menurut Kiagus M. Iqbal, draf awal RUU masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum memasukkan masukan masyarakat sipil, termasuk hasil RDPU 15 Juli 2025 bersama FDKI dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"Regulasi yang baik harus berpijak pada realitas di lapangan dan menangkap suara publik," kata dia.
Dalam forum tersebut, FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang memuat enam prinsip penting: perubahan paradigma penguasaan dan status hutan; perbaikan tata kelola dan perizinan yang selama ini sentralistik dan tertutup; ruang partisipasi bermakna; penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan; pengukuhan kawasan yang lebih adil; harmonisasi regulasi kehutanan dan putusan MK.
Daniel Johan menyatakan Komisi IV DPR masih membuka ruang masukan untuk penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU, termasuk penyesuaian terhadap Putusan MK 34, 35, 45, dan 95 serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.
"Prinsip kami, UU baru harus berpihak pada ekologis. Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara," ungkap dia.
Riyono Caping menambahkan bahwa DPR mengusung enam prinsip perubahan: sinkronisasi regulasi, klasifikasi status hutan, reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, dan penyempurnaan sanksi. Ini diperkuat oleh rencana perluasan perhutanan sosial, skema benefit sharing adil, pengakuan masyarakat adat, penguatan kelembagaan desa, serta akses legal yang lebih sederhana.
"Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau," kata dia.
Jangan Normalisasi Alih Fungsi Hutan
Dr. Danang Anggoro menekankan perlunya perubahan pasal-pasal pemanfaatan hutan, terutama Pasal 38 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan lindung untuk pertambangan, serta pasal dalam UU Cipta Kerja yang memperlonggar pemanfaatan hutan lindung dan konservasi.
"Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih 'strategi pembangunan'. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan," ujarnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
