
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, melalui koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka berinisial MH (37).
JawaPos.com - Penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi terus dilakukan pemerintah. Terbaru, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan membongkar praktik tambang ilegal batubara di di Tahura Bukit Soeharto.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkap bahwa potential loss dari aktivitas tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus rusaknya sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Kamis (13/11).
Perhitungan potential loss tersebut terkait penanganan kasus tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang melibatkan tersangka berinisial MH (37) yang juga merupakan Direktur CV WU. MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, melalui koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, berhasil melakukan pemeriksaan terhadap MH.
Ia diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) pada 4 Februari 2022.
Alat berat yang disita dari penegakan hukum Gakkuhut bersama Mabes Polri pada tambang ilegal batubara di di Tahura Bukit Soeharto. (Istimewa)
Saat itu, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan batubara ilegal di area Green Belt Waduk Samboja, yang secara administratif berada di dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. MH sendiri telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penetapan MH sebagai tersangka merupakan hasil kerja panjang dan sinergi antarlembaga.
“MH adalah target DPO yang sudah bertahun-tahun kami kejar. Berkat dukungan dan koordinasi yang kuat dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan MH sebagai tersangka. Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam praktik pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Leonardo.
Dwi Januanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan konservasi, khususnya yang berada dalam delineasi IKN, akan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
“Penanganan kasus ini tidak hanya soal menindak pelaku, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dan seluruh instansi terkait dalam pengungkapan kasus ini. Saya optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” tegas Dwi.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
