
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (tengah) menyampaikan laporan satu tahun kinerja Kemenag di Jakarta (21/10). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Impian besar Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung haji di Makkah, Arab Saudi segera terwujud. Bahkan lokasinya sudah didapat, yaitu di wilayah Jabal Hindawiyah yang berjarak sekitar 2 KM dari Masjidilharam.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyambut baik progres pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Dia menegaskan pembangunan Kampung Haji Indonesia tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta Danantara. Namun dia menegaskan siap mendukung pembangunan Kampung Haji Indonesia tersebut.
Meskipun sudah jadi kewenangan Kemenhaj, Presiden Prabowo Subianto sempat menyebut nama Menag Nasaruddin Umar saat memaparkan Kampung Haji Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna (20/10). Nasaruddin memberikan jawaban enteng soal namanya yang masih disebut Prabowo tersebut.
"Karena mungkin saya yang melakukan lobi-lobi pertama dengan Pemerintah Kerajaan (Arab Saudi). Pak Presiden masih minta saya untuk membantu Pak Roslan (Danantara) untuk melahirkan gagasan besar ini," kata Nasaruddin di kantornya (21/10).
Namun dia kembali menegaskan bahwa urusan haji sudah sepenuhnya bergeser dari Kemenag ke Kemenhaj di bawah kepemimpinan Mochammad Irfan Yusuf. "Kementerian Haji dan Umrah kan teman kita juga. Mungkin kita bantulah, tetapi tetap jarumnya nanti ada di Kemenhaj," jelasnya.
Nasaruddin menegaskan dirinya terlibat dalam lobi-lobi awal rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.
Sampai akhirnya Saudi mengeluarkan lampu hijau, bagi negara asing untuk memiliki aset di Kota Makkah. Selama ini kepemilikan aset properti dan sejenisnya di Kota Makkah tertutup untuk pihak asing.
"Saya masih diminta oleh Bapak Presiden melakukan langkah-langkah berikutnya bersama dengan pihak-pihak terkait. Khususnya dengan Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.
Namun Nasaruddin juga mengatakan bisa jadi seluruhnya akan dilakukan oleh Kemenhaj. Sehingga tugas Kemenag semakin ringan dan bisa fokus pada urusan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Poinnya Insyaallah Kementerian Agama akan tetap mengawal (Kampung Haji Indonesia di Makkah) sesuai dengan arahan Bapak Presiden," tuturnya.
Baik itu Kemenag maupun Kemenhaj sama-sama berada dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Sehingga tidak ada masalah untuk saling kolaborasi, tanpa harus mencampuri terlalu dalam urusan masing-masing.
Seperti diketahui pembangunan Kampung Haji Indonesia di Kota Makkah sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar Sidang Kabinet Paripurna (20/10).
Pada saat yang sama Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak meninjau lokasi rencana pembangunan kampung haji tersebut.
Lokasi Kampung Haji Indonesia nantinya menempati hamparan lahan seluas 80 hektar di kawasan Jabal Hindawiyah, Makkah. Jaraknya hanya 2 KM dari Masjidilharam. Jemaah bisa berjalan kaki sekitar 20 menit ke Masjidilharam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022