
Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025, yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Pencairan kenaikan gaji ini baru akan dilaksanakan pada November 2025, mencakup rapel gaji untuk dua bulan (Oktober dan November).
Tujuan utama dari penyesuaian gaji ini adalah untuk mempertahankan daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah meningkatnya biaya hidup, yang pada gilirannya juga diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, ASN diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:
Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik sekitar 10 persen
Golongan IV: naik sekitar 12 persen
Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.
Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
