
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyampaikan informasi kepada awak media terkait kelajutan Sidang KKEP terkait dengan insiden yang menawaskan driver Affan Kurniawan. (Polri)
JawaPos.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap polisi berinisial Aipda MR pada Senin (29/9). Dalam sidang etik tersebut, penumpang kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas itu dihukum menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tulisan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa sidang etik Aipda MR berlangsung sejak pukul 09.30-16.00 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Erdi menyampaikan bahwa Aipda MR adalah salah seorang dari 5 penumpang rantis Brimob Polri tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak pada Selasa (30/9), Erdi menyampaikan, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad berkaitan dengan prosedur penanganan massa aksi.
Karena itu, kelalaian tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap tewasnya Affan. Sehingga Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa Aipda MR telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan disanksi etika dan administratif.
”Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Erdi.
Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh Aipda MR sejak 29 Agustus-17 September 2025. Menurut Erdi, putusan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.
”Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” terang dia.
Erdi pun menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurut dia, Aipda MR menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
