Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 23.43 WIB

Presiden Prabowo Akan Keluarkan Perpres Atur Transportasi Online, Tetapkan Komisi 10 Persen Bagi Aplikator dan 90 Persen Sopir Ojol

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (17/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aliansi Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia menyebut perjuangan panjang para pengemudi ojek online akhirnya berbuah manis. Dalam pertemuan dengan DPR RI pada Aksi 179, Selasa (17/9), sejumlah tuntutan utama ojol disepakati pemerintah dan wakil rakyat.

Pertemuan di DPR ini dihadiri sejumlah pimpinan, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Komisi V Lasarus, serta beberapa anggota Komisi V dan Komisi XII.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah cepat dengan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Perpres diterbitkan sambil menunggu Undang-Undang Transportasi Online dibahas dan disahkan.

"Presiden (Prabowo) telah mengambil alih dengan membuat draft Perpres atau Peraturan Presiden. Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya Perpres yang akan disampaikan oleh presiden langsung," ujarnya usai menemui Anggota DPR RI, Rabu (17/9).

Salah satu poin penting yang berhasil diamankan adalah skema bagi hasil antara pengemudi dan aplikator. Perpres tersebut akan mengakomodasi tuntutan massa aksi yakni potongan maksimal penyedia aplikasi hanya sebesar 10 persen.  

"Bagihasil sudah disetujui oleh DPR RI maupun pemerintah dan negara bahwa untuk sopir ojek online sebesar 90% dan untuk perusahaan aplikasi maksimal 10% dan itu akan diatur dalam peraturan presiden," jelas Igun.

Selain bagi hasil, tuntutan kurir online terkait regulasi tarif barang dan makanan juga telah masuk dalam Perpres. Tak hanya itu, Garda mendesak adanya audit investigatif terhadap aplikator yang diduga mengambil potongan hingga lebih dari 20%.

"Apabila ada terbukti penyimpangan, pengambilan, pengutipan atau pungutan yang tidak sesuai regulasi itu merupakan pengutan liar yang harus diselesaikan mekanismenya secara hukum," tegasnya.

Hapus Program Merugikan Driver

Igun juga menegaskan bahwa berbagai program yang merugikan pengemudi, seperti aceng, slot, multi order, hingga sistem member berbayar dan lainnya, akan dihapus.

"Itu semua akan dihilangkan. Jadi kembali semua kepada tarif reguler yang ada pada saat ini sambil menunggu adanya Perpres,” katanya.

Tuntutan Keadilan untuk Affan Kurniawan

Dalam kesempatan itu, Garda juga membawa tuntutan terkait kasus gugurnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan.

"Kami minta kepada Kapolri untuk tuntaskan, usut tuntas perkara hukum gugurnya rekan kami, Almarhum Affan Kurniawan. Dan juga proses hukum ini harus berjalan dan harus tuntas," imbuh Igun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore