Ilustrasi hakim
JawaPos.com - Komisi III DPR RI menyetujui sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diberikan dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Penetapan ini dilakukan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim. Dari hasil uji tersebut, sembilan calon hakim agung yang berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer, serta satu hakim ad hoc HAM dinyatakan layak.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin rapat dan menyampaikan hasil pandangan fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Habiburokhman kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Komisi III. Ia mempertanyakan kepada masing-masing fraksi apakah nama tersebut dapat disetujui.
"Apakah nama-nama calon hakim tersebut dapat disetujui?," tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab para anggota Komisi III diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Habiburokhman menegaskan, usai persetujuan di tingkat satu, hasil tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
“Selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Adapun, 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang bertugas di MA yakni:
Hakim Agung:
1. Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
2. Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
3. Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
4. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
