Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 22.45 WIB

Libatkan OMS, Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kemenko PM bakal keluarkan regulasi baru mengenai perlindungan pekerja migran. (RianAlfianto/JawaPos.com). - Image

Kemenko PM bakal keluarkan regulasi baru mengenai perlindungan pekerja migran. (RianAlfianto/JawaPos.com).

JawaPos.com-Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi sorotan setelah banyaknya persoalan yang membelit mereka. Mulai dari agensi perekrutan nakal, biaya penempatan selangit, hingga lemahnya akses jaminan sosial di negara tujuan. 

Padahal, kontribusi PMI terhadap ekonomi nasional sangat besar. Pada 2024, remitansi yang dikirimkan mencapai USD 15,7 miliar atau sekitar Rp 248,8 triliun.

Menyadari besarnya peran sekaligus kerentanan PMI, pemerintah merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan mereka. 

Proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi. Sebuah pendekatan yang jarang dilakukan dalam perumusan kebijakan strategis.

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Leon Alpha Edison di Jakarta, Kamis (4/9).

Perpres 130 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi payung hukum perlindungan PMI resmi berakhir pada 31 Desember 2024. Sejak Maret 2025, koordinasi isu pekerja migran dialihkan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). 

Pergeseran ini menjadi momentum untuk merombak regulasi secara lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Leon menegaskan, negara tidak boleh bekerja sendirian.

"Kehadiran OMS dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi PMI sehari-hari," ungkap Leon.

Dalam rancangan aturan baru ini, lanjut dia, pemerintah menyiapkan sejumlah terobosan. Seperti standarisasi ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan perekrut (P3MI).

Lalu ada skema pembiayaan yang lebih ringan bagi calon PMI untuk menghindari jeratan utang dan pelatihan keterampilan dan bahasa yang sesuai standar pasar internasional. Selain itu, program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna PMI agar berdaya di negeri sendiri.

“Kita sering dengar masalah di lapangan: biaya penempatan mahal, calo nakal, hingga sulitnya akses BPJS di negara tujuan. Ini yang mau kita bereskan. Perlindungan harus total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke tanah air,” ujar Leon.

Proses konsultasi publik untuk Perpres baru ini akan berlangsung secara bertahap, melibatkan OMS, akademisi, asosiasi, hingga pihak swasta. Pemerintah menargetkan lahirnya regulasi yang partisipatif, berpihak, dan sejalan dengan semangat pembenahan tata kelola yang lebih transparan.

“Regulasi berkualitas hanya lahir dari proses yang partisipatif dan bermakna. Negara harus hadir, bukan business as usual,” tegas Leon.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore