
Sejumlah petugas membersihkan Halte Senayan Bank DKI dan Stasiun MRT Istora-Mandiri yang rusak akibat demo di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) angkat suara terkait aksi pembakaran dan perusakan fasilitas transportasi umum yang terjadi pada Jumat (29/8). Ketua Instran, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap halte Transjakarta (TJ) dan stasiun MRT tidak bisa ditolerir karena merugikan masyarakat luas.
"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya.
Diketahui, sejumlah halte Transjakarta yang menjadi sasaran pembakaran oleh massa aksi. Diantaranya, Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Halte Sentral Senen (Koridor 5), Halte Polda Metro Jaya, Halte Senayan Bank DKI, Halte Bundaran Senayan, Halte Gerbang Pemuda dan Halte Koja.
Selain itu, fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga turut dibakar. Vandalisme bahkan merambah ke Stasiun MRT Istora Mandiri, dengan kaca pintu masuk pecah dan coretan di beberapa sisi.
Akibat insiden ini, layanan TJ sempat dihentikan pada 30 Agustus 2025, kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sementara operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute Lebak Bulus – Blok M BCA.
Ia pun mendorong semua pihak menjaga demokrasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum. Masyarakat diminta turut menjaga fasilitas umum agar layanan publik tetap berjalan.
"Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia," terangnya.
Ia menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warganya. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaan fasilitas publik menjadi tanggung jawab bersama.
Budi juga mendesak agar TNI dan Polri turut menjaga fasilitas publik. Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 16, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendesak Polri dan TNI mengamankan fasilitas publik saat aksi demo berlangsung," tegasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
