
Sejumlah petugas membersihkan Halte Senayan Bank DKI dan Stasiun MRT Istora-Mandiri yang rusak akibat demo di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) angkat suara terkait aksi pembakaran dan perusakan fasilitas transportasi umum yang terjadi pada Jumat (29/8). Ketua Instran, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap halte Transjakarta (TJ) dan stasiun MRT tidak bisa ditolerir karena merugikan masyarakat luas.
"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya.
Diketahui, sejumlah halte Transjakarta yang menjadi sasaran pembakaran oleh massa aksi. Diantaranya, Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Halte Sentral Senen (Koridor 5), Halte Polda Metro Jaya, Halte Senayan Bank DKI, Halte Bundaran Senayan, Halte Gerbang Pemuda dan Halte Koja.
Selain itu, fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga turut dibakar. Vandalisme bahkan merambah ke Stasiun MRT Istora Mandiri, dengan kaca pintu masuk pecah dan coretan di beberapa sisi.
Akibat insiden ini, layanan TJ sempat dihentikan pada 30 Agustus 2025, kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sementara operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute Lebak Bulus – Blok M BCA.
Ia pun mendorong semua pihak menjaga demokrasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum. Masyarakat diminta turut menjaga fasilitas umum agar layanan publik tetap berjalan.
"Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia," terangnya.
Ia menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warganya. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaan fasilitas publik menjadi tanggung jawab bersama.
Budi juga mendesak agar TNI dan Polri turut menjaga fasilitas publik. Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 16, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendesak Polri dan TNI mengamankan fasilitas publik saat aksi demo berlangsung," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022