Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05.22 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Mundur dan Kementerian HAM Dibubarkan karena Gagal Memitigasi Pelanggaran HAM

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat pemakaman Affan Kurniawan. (Polda Metro) - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat pemakaman Affan Kurniawan. (Polda Metro)

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut mengecam keras aksi kekerasan yang menewaskan Affan Kurniawan. Kebengisan aparat kepolisian dinilai sudah menjadi pola normal dan pengabaian atas hak asasi manusia (HAM).

Dalam deklarasi bersama yang dilakukan 213 organisasi/lembaga, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan 12 tuntutan. Pertama, mendesak segera pihak kepolisian untuk bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut dinilai mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami juga meminta Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi," ujar Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur membacakan pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (29/8).

Selain itu, Kapolri dan Presiden didesak untuk bertanggung jawab penuh baik dalam mengadili dan memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan pada massa aksi. Baik itu aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025. Mereka harus dimasukkan dalam pelaku kejahatan HAM berat.

Kapolri juga dinilai tak seharusnya hanya sekadar melempar maaf, tapi juga menjalankan mekanisme etik oleh Propam. Karena kelalaian ini, maka kapolri didesak untuk mundur.

"Kapolri wajib mundur. Presiden harus segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri," tegasnya.

Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden didorong untuk memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran yang terjadi. Termasuk pada pengamanan aksi demonstrasi.

“Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ungkapnya.

Tak hanya institusi Polri yang harus berbenah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dituntut untuk mengevaluasi diri. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI didesak menindak tegas dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut.

"Khususnya, memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir; Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said," tuturnya.

Kemudian, akar permasalahan pun harus diselesaikan. Presiden dan DPR diminta untuk segera memenuhi tuntutan demonstran. Diantaranya, soal krisis lapangan kerja yang harus segera diatasi. Kemudian membatalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan. Tak kalah penting, pihak militer dilarang memasuki area-area kebijakan publik.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim ini bisa terdiri dari Komnas HAM hingga Ombudsman RI.

Saat ini pun, lanjut dia, Komnas HAM tidak boleh hanya diam. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Selain itu, Komnas HAM diminta untuk memantau tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat berlangsung. Aksi tersebut harus dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR.

"Terakhir, bubarkan Kementerian HAM. sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri," ujarnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore