
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat pemakaman Affan Kurniawan. (Polda Metro)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut mengecam keras aksi kekerasan yang menewaskan Affan Kurniawan. Kebengisan aparat kepolisian dinilai sudah menjadi pola normal dan pengabaian atas hak asasi manusia (HAM).
Dalam deklarasi bersama yang dilakukan 213 organisasi/lembaga, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan 12 tuntutan. Pertama, mendesak segera pihak kepolisian untuk bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut dinilai mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami juga meminta Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi," ujar Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur membacakan pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Jumat (29/8).
Selain itu, Kapolri dan Presiden didesak untuk bertanggung jawab penuh baik dalam mengadili dan memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan pada massa aksi. Baik itu aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025. Mereka harus dimasukkan dalam pelaku kejahatan HAM berat.
Kapolri juga dinilai tak seharusnya hanya sekadar melempar maaf, tapi juga menjalankan mekanisme etik oleh Propam. Karena kelalaian ini, maka kapolri didesak untuk mundur.
"Kapolri wajib mundur. Presiden harus segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri," tegasnya.
Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden didorong untuk memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran yang terjadi. Termasuk pada pengamanan aksi demonstrasi.
“Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power,” ungkapnya.
Tak hanya institusi Polri yang harus berbenah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dituntut untuk mengevaluasi diri. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI didesak menindak tegas dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut.
"Khususnya, memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir; Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said," tuturnya.
Kemudian, akar permasalahan pun harus diselesaikan. Presiden dan DPR diminta untuk segera memenuhi tuntutan demonstran. Diantaranya, soal krisis lapangan kerja yang harus segera diatasi. Kemudian membatalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan. Tak kalah penting, pihak militer dilarang memasuki area-area kebijakan publik.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Presiden untuk membentuk tim independen guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim ini bisa terdiri dari Komnas HAM hingga Ombudsman RI.
Saat ini pun, lanjut dia, Komnas HAM tidak boleh hanya diam. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
Selain itu, Komnas HAM diminta untuk memantau tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat berlangsung. Aksi tersebut harus dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR.
"Terakhir, bubarkan Kementerian HAM. sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri," ujarnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
