
Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dalam Rakornas BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08). (Istimewa).
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang diwakili oleh Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sinergi yang efektif antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pemerintah daerah akan menciptakan sistem pengelolaan zakat yang komprehensif, dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, koordinasi yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah juga akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan disribusi zakat yang adil dan merata sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah maka pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya tepat sasaran," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut jika pemerintah daerah berfungsi sebagai ujung tombak implementasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
"Hal ini memungkinkan pendekatan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal," jelasnya.
"Dengan begitu, kemampuan untuk melakukan pendataan muzaki dan mustahik secara akurat menjadi modal penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan jika pemerintah daerah memiliki legitimasi dan wewenang untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan sektor swasta.
"Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga mendorong peningkatan partisipasi muzakki," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengembangkan kebijakan dan program zakat yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.
"Penguatan peran ini harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai, agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah," imbuhnya.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
