
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengingatkan kedua saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah dua Anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka, pada Kamis (7/8) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar yang terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut diduga dialirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadi dengan cara transfer, lalu dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya.
“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep.
Uang itu kemudian digunakan Heri untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.
Sementara, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Asep menyebut, Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
KPK memastikan akan melakukan pengembangan setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, tapi tidak sesuai peruntukannya.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkasnya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
