Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 14.24 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp 35,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019, Selasa (2/6). (Dok KPK) - Image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019, Selasa (2/6). (Dok KPK)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai lebih dari Rp 151 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan. KPK menyebut MYM belum memenuhi panggilan penyidik, karena terkendala tiket transportasi.

Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru

KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti proyek tersebut.

Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu mencapai Rp 154,4 miliar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore