
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019, Selasa (2/6). (Dok KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai lebih dari Rp 151 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan. KPK menyebut MYM belum memenuhi panggilan penyidik, karena terkendala tiket transportasi.
Baca Juga:Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Kevin Diks Jadi Kapten Baru?
Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru
KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti proyek tersebut.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu mencapai Rp 154,4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
