
Ketua LMKN Dharma Oratmangun (tengah) bersama Ikke Nurjanah dan Isra. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan sikap tegas bahwa kafe, restoran, dan tempat usaha komersial harus membayar royalti ketika menggunakan lagu atau musik.
Ketegasan LMKN tersebut diklaim sebagai bagian dari amanat Undang Undang dimana LMKN diberi mandat untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun secara tegas mengatakan bahwa memutar musik instrumental yang hanya menampilkan suara burung, gemericik air, dan sejenisnya tanpa ada lirik lagunya, juga dikenakan kewajiban membayar royalti dan bakal ditagih oleh LMKN.
"Misalnya dia putar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti. Karena disitu ada hak dari produser fonogramnya," kata Dharma Oratmangun.
Pernyataan tegas LMKN tersebut sebagai respons atas sejumlah pemilik kafe dan restoran yang keberatan akan kewajiban membayar royalti ketika memutar lagu.
Sejumlah dari mereka kemudian berinisiatif untuk memutarkan musik instrumental yang memperdengarkan suara alam seperti gemericik air, suara burung, dan sejenisnya di tempat usaha mereka untuk tujuan menghindari kewajiban membayar royalti.
LMKN menyatakan, apabila pemilik usaha tidak mau bayar royalti, sebaiknya mereka tidak usah memutar lagu atau musik di tempat usahanya. Karena memutar lagu di tempat usaha sebenarnya tidak ada kewajiban bagi mereka.
"Kalau nggak mau bayar royalti jangan putar lagu atau musik, kan ggak ada kewajiban juga harus memutar musik," tegas Dharma Oratmangun.
Dia juga mengatakan, LMKN tetap akan menagih royalti apabila tempat usaha tidak memutar lagu atau musik bahasa Indonesia atau hanya memutar lagu-lagu barat.
Pasalnya, LMKN sudah bekerja sama dengan banyak negara untuk menarik royalti atas lagu-lagu yang diputar di Indonesia. "Kalau mereka memutar lagu, musik, mau itu lagu Indonesia atau lagu barat, tetap wajib bayar royalti," tuturnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
