
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6). (Hafidz Mubarak A/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim Ketua Albertina Ho menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan berdasar alasan yang tepat dan benar. Sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.
”Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” ujar Hakim Ketua Albertina Ho dalam salinan putusan seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/7).
Meski begitu terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan. Begitu pula dengan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Hakim Ketua menegaskan Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili serta tindak pidana menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B juncto pasal 15 jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.
Pada perkara tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp 5 miliar. Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada 2012–2022.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
