Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 15.22 WIB

Tanggapi Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah SHM Tidak Diambil Negara

Ilustrasi tanah telantar yang diambil alih negara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi tanah telantar yang diambil alih negara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meluruskan soal isu tanah bersertifikat diambil alih negara jika kosong selama dua tahun.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jonahar memastikan bahwa kebijakan itu tak berlaku bagi tanah bersertifikat hak milik (SHM).

Jonahar memastikan tanah SHM tidak akan diambil alih negara meski telantar selama lebih dari 2 tahun. Sebab tanah SHM merupakan milik masyarakat. 

Berbeda halnya dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, kedua hak tersebut masih sebatas hak pengelolaan tanah.

Status tanah untuk HGB dan HGU masih dimiliki negara. Apalagi, dipastikan Kementerian ATR hanya akan menertibkan HGU dan HGB milik badan usaha. 

Jonahar menjelaskan bahwa penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

"Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya," paparnya.

Penertiban SHM, lanjutnya, justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan HGU dan HGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

"Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” terang Jonahar.

Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore