Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 17.03 WIB

Ketua Komisi V DPR Lasarus Heran, Anggaran Penanganan Lumpur Lapindo Selalu Muncul dalam APBN, Tapi Tak Ada Penyelesaian Konkret

Lumpur Lapindo, Sidoarjo. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Lumpur Lapindo, Sidoarjo. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan alokasi anggaran penanganan lumpur Lapindo yang terus muncul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022 hingga Rancangan APBN 2026.

Ia mempertanyakan anggaran negara yang secara terus-menerus dikeluarkan itu karena tidak ada penyelesaian nyata di lapangan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7), Lasarus menyoroti besarnya dana yang dihabiskan tiap tahun untuk lumpur Lapindo.

Pada 2022 Rp 270 miliar, 2023 Rp 270 miliar, 2024 Rp 227 miliar, dan 2025 Rp 179 miliar, yang telah mencapai Rp 1,12 triliun. Sementara, pada RAPBN 2026, penanganan lumpur Lapindo dianggarkan Rp 169 miliar.

“Ini kita cuma ngelolosin lumpur saja, tapi anggarannya terus gede tiap tahun. Kalau kita pakai buat bangun jalan daerah, mungkin sudah berapa banyak yang jadi,” kata Lasarus.

Ia mengusulkan pendekatan teknis baru seperti pembuatan kanal besar langsung ke laut, dibandingkan metode yang selama ini dinilai stagnan. Ia juga mempertanyakan efisiensi pengadaan alat seperti sewa pompa, yang diduga menelan anggaran besar setiap tahun.

Legislator dari Fraksi PDIP itu juga menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat terdampak, termasuk tunggakan kompensasi yang belum terselesaikan. Bahkan, ia juga mengungkapkan ada mantan anggota DPR korban Lapindo yang tidak mendapatkan haknya.

Lasarus mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR serta audit investigatif oleh BPK, untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Karena itu, ia meminta Kementerian PU agar lebih bijak dalam menyusun anggaran dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan membawa hasil nyata bagi masyarakat.

“Kalau ada tindak pidana, langsung saja ke penjara pelakunya. Negara ini sudah mampu runtuhkan gunung di Freeport, masa bikin saluran lumpur saja tidak bisa?” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore