Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 21.01 WIB

Soroti Dugaan Intimidasi Saksi Anak di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa di Semarang, Komisi III Sebut Sejak Awal Penuh Kejanggalan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Istimewa). - Image

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Istimewa).

JawaPos.com - Komisi III DPR RI menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi anak dalam sidang perkara penembakan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktavandy oleh Aipda Robig Zainudin di Semarang, Jawa Tengah. Dugaan intimidasi itu mencuat setelah saksi kunci berinisial V diduga diadang oleh pria berpakaian hitam di depan Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (1/7).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut sejak awal kasus ini sudah menunjukkan banyak kejanggalan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak turut mengawasi proses hukumnya secara ketat.

“Sejak awal kasus ini tidak transparan dan sarat kejanggalan. Apakah ada sosok kuat yang melindungi terdakwa sehingga nekat mengangkangi hukum di hadapan jutaan mata penduduk Indonesia,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (7/7).

Dugaan intimidasi itu terjadi sesaat sebelum V akan memberikan kesaksian penting di persidangan. Gamma sendiri tewas ditembak Aipda Robig pada November 2024 lalu.

Narasi di media sosial menyebut sosok berpakaian hitam yang menghadang saksi anak itu adalah intel polisi. Meski begitu, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut.

Abdullah menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal kasus ini agar tidak semakin mencederai keadilan dan supremasi hukum.

“Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar keluarga korban dan kuasa hukum saksi V segera membawa dugaan intimidasi ini ke ranah hukum. Menurutnya, peristiwa semacam itu bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maupun KUHP.

“Jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” ujar Abdullah.

Abdullah juga meminta agar lembaga-lembaga independen, seperti LPSK, Kompolnas, Komnas Anak dan institusi lainnya turut terlibat mengawasi persidangan guna menjaga integritas proses hukum.

"Ini untuk meyakinkan dan membuktikan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa intervensi dan intimidasi oleh siapapun," imbuhnya.

Sebagai informasi, penembakan Gamma awalnya diklaim terjadi karena aksi tawuran. Namun, belakangan terungkap bahwa Aipda Robig menembak korban karena kesal motornya diserempet.

Video kejadian itu sempat viral di media sosial dan mengundang kecaman publik. Komisi III DPR RI bahkan telah memanggil jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang, menyoroti manipulasi narasi hingga penyalahgunaan senjata api oleh anggota Kepolisian.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore