Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 02.44 WIB

Kementerian HAM Usulkan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Doa, Gekira Beri Penolakan Minta Proses Hukum Tak Diintervensi

Tangkapan layar pengrusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi. (Instragram: Sukabumisatu)

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan agar tujuh tersangka dugaan pembubaran rumah doa umat kristiani di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, untuk ditangguhkan. Bahkan, Kementerian HAM juga mengusulkan agar kasus tersebut diselesaikan melalui skema restorative justice.

Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), memberikan penolakan keras terhadap rencana Kementerian HAM tersebut. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Santrawan Paparang, merasa keberatan atas langkah Kementerian HAM.

"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi," kata Santrawan kepada wartawan, Jumat (4/7).

Ia menegaskan, proses hukum harus dihormati dan dijalankan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk dari lembaga negara. Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak memutus perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," tegasnya.

Santrawan juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menetapkan para pelaku dan mengamankan situasi pasca-perusakan. Hal itu, menurutnya, menunjukkan negara hadir untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," paparnya.

Menurutnya, negara tidak boleh apatis terhadap tindakan-tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan prinsip hidup berbangsa. Terlebih lagi, jika perbuatan tersebut mengganggu kerukunan antarumat beragama yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.

"Negara tidak boleh apatis terhadap warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela, bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya negara untuk tetap menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa hak beribadah adalah bagian dari hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia.

"Negara harus hadir memberikan kebebasan beribadah kepada umat beragama di NKRI ini. Karena semua dijamin Konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," urainya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan atas insiden pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Upaya ini ditegaskan melalui kehadiran Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena, dalam pertemuan bersama Forkompimda, tokoh lintas agama, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah di di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).

“Penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum semata, namun juga perlu mempertimbangkan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sosial,” ujar Thomas Harming Suwarta dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Thomas menekankan, pluralisme, keberagaman, dan kebebasan beragama serta berkeyakinan harus menjadi napas kehidupan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun ruang dialog antarumat beragama agar peristiwa serupa tidak terulang. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore