Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 01.09 WIB

Masih Ditemukan Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi, Komdigi Masih Hentikan Sementara Aktivitas World ID

Proses verifikasi identitas seseorang mengunakan Orb pada World. (Nanda Prayoga/JawaPos.com). - Image

Proses verifikasi identitas seseorang mengunakan Orb pada World. (Nanda Prayoga/JawaPos.com).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World ID yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH). Hal ini termasuk pula pada mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

Langkah ini dilakukan setelah melihat hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID. Aktivitas ini pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.

"Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (20/6).

Menurutnya, masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah saat dilakukan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH.

Tak hanya itu, Komdigi juga menyoroti aspek etika pada proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok yang rentan.

"Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," jelasnya.

Demi menegakan regulasi, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH, diantaranya adalah:

1.Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan kepada masyarakat Indonesia.

2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," jelas Alexander.

Dia menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia nantinya bergantung pada komitmen perusahaan terhadap regulasi nasional.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital," tutup Alexander.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore