Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 05.40 WIB

Pemilik Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Maksimal Rp 15 Juta Bisa Klaim Langsung via Aplikasi JMO, Ini Syaratnya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (istockphoto)

 

JawaPos.com – Prosedur pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini dipermudah.

Sejak Mei 2025, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim secara digital lewat Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta kini cukup mengunduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store, melakukan registrasi, dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan untuk pengajuan klaim JHT.

Selain untuk klaim JHT, aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk mengecek saldo, melakukan pendaftaran program, menyampaikan pengaduan, hingga mengakses informasi lengkap terkait manfaat perlindungan ketenagakerjaan.

"Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital," ujar BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, Senin (16/6).

Syarat klaim JHT tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Namun yang membedakan, kini peserta dengan saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat langsung mengakses manfaat tersebut secara online.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar peningkatan fitur. Melainkan bagian dari visi besar untuk mewujudkan layanan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tambah perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan digitalisasi layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap akan lebih banyak peserta yang terbantu, terutama mereka yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Peserta juga diimbau untuk memastikan data diri mereka di sistem BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui agar proses klaim berjalan lancar.

Berikut syarat pencairan JHT melalui aplikasi JMO:

- Sudah berhenti bekerja akibat resign atau PHK. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore