
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan akhirnya merespons polemik Ayam Goreng Widuran. (Humas BPJPH)
JawaPos.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan akhirnya merespons polemik Ayam Goreng Widuran. Dia mengatakan menerjunkan tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi ke restoran Ayam Goreng Widuran di Solo.
Informasi tersebut disampaikan Haikal dalam keterangannya Selasa (27/5) malam. Pria yang akrab disapa Babe Haikal tim pengawasan JPH terjun ke lapangan dengan berkoordinasi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan," katanya. Haikal menegaskan BPJPH juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, karena kasus itu terkait perlindungan konsumen.
Haikal mengatakan pemerintah melalui regulasinya berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas. Serta harus ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Sementara itu produk yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi. Yakni melalui adanya keterangan tidak halal atau non halal.
Lebih lanjut Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Kemudian pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis. Kemudian pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
Haikal berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Dia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Babe haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga. Tujuannya demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah.
Selain itu, Haikal mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui kanal resmi BPJPH.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
