Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 23.35 WIB

Usai Gabung Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara: Cari Uang Dicoret Kewarganegaraan, Korupsi Triliun Hidup Enak

Unggahan TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan dua identitas Satria Arta Kumbara, berseragam TNI AL dan militer Rusia. (TikTok @zstorm689) - Image

Unggahan TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan dua identitas Satria Arta Kumbara, berseragam TNI AL dan militer Rusia. (TikTok @zstorm689)

JawaPos.com - Satria Arta Kumbara merespons keterangan Kementerian Hukum berkaitan dengan status kewarganegaraannya. Dia terancam tidak lagi berpaspor Indonesia karena memilih bergabung dengan tentara Rusia. Lewat akun media sosial TikTok @zstrom689, dia menyampaikan bahwa keputusannya semata-mata untuk mencari uang. 

”Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN (luar negeri) dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak,” tulis akun tersebut. 

Melalui keterangan resmi, Kementerian Hukum telah menyampaikan keterangan bahwa Satria bisa kehilangan kewarganegaraannya. Dia telah memenuhi syarat tidak lagi berstatus WNI karena bergabung dengan tentara asing. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berdasar pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. 

Namun demikian, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang. Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

”Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” ujarnya. 

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden,  jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore