
Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)
JawaPos.com–Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilaksanakan berdasar permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Dia mengatakan, dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
”TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga,” kata Kristomei seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (11/5).
Dia menjelaskan, terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Pengamanan Jajaran Kejaksaan, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Hal itu sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
Kapuspen TNI menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
”Kemudian tentang dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” papar Kristomei Sianturi.
Kerja sama selanjutnya, menurut dia, yakni tentang pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menambahkan, dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sementara itu, Sekjen Laskar Merah Putih DR. Abdul Rachman Thaha. SH. MH menyatakan, masyarakat tahu persis, salah satu anasir utama perusak kehidupan bangsa adalah koruptor. Mereka bergerak di seluruh sendi kehidupan, terstruktur, menginfiltrasi sekaligus mengontaminasi lembaga-lembaga yang sejatinya harus bertanggung jawab atas penegakan hukum.
”Kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi itulah yang Kejaksaan Agung baca secara seksama. Tidak ada pilihan, rasa muak masyarakat terhadap korupsi harus diredakan dengan langkah penegakan hukum yang berskala luas dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung memilih jalan itu!” tegas Abdul Rachman Thaha.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan mudah. Penghambatnya akan datang dari para koruptor. Hambatan lain datang dari oknum penegak hukum. Tapi selama masyarakat dan presiden terus memberikan kepercayaan kepada jaksa-jaksa, para oknum korup itu akan diposisikan sebagai lawan.
Dia menambahkan, hambatan juga datang dari segelintir pengacau yang menyalahgunakan ruang kebebasan untuk merusak penegakan hukum. Tapi para jurnalis profesional yang berpihak pada kebenaran, serta para opinion makers yang idealis, akan membungkam para pengacau itu.
Menurut dia, Kejaksaan Agung terus waspada namun juga realistis. Hambatan-hambatan tersebut akan menjadikan operasi pemberantasan korupsi berskala masif sebagai medan yang berbahaya. Berbahaya bagi asa masyarakat akan tegak lurusnya dunia penegakan hukum, berbahaya pula bagi keselamatan para jaksa.
”Atas dasar itu, Kejaksaan Agung membuka bersama-sama kalangan yang berintegritas dan berambisi besar untuk bersinergi memberantas korupsi. Mereka yang gamang, bisa merancang narasi bahkan aksi untuk menghambat operasi besar-besaran pemberantasan korupsi ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Dia melihat sikap TNI memberi dukungan pengamanan untuk kejaksaan sebagai wujud keterpanggilan hati untuk saling menjaga, saling menguatkan.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
