
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Maxim, Jakarta. Senin (24/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beredar kabar dugaan aplikator yang hanya memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada mitra ojek online (ojol). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, buka suara terkait hal itu.
Dia menegaskan akan memberi peringatan kepada aplikator jika memang benar memberikan BHR senilai Rp 50 ribu. Bahkan, ia tak segan mengajak para ojol membuat aksi mengembalikan uang tersebut. ''Ya kita akan memberi peringatan gitu loh. Karena kalau itu benar-benar terjadi, memalukan. Mendingan kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikan Rp 50 ribu itu,” kata Immanuel di Kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3). ''Jangan dihina lah bangsa ini. Karena driver ojek online itu adalah patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka. Kalau mereka menghina sama juga menghina negara ini,” imbuh dia.
Meski begitu, Wamenaker akan mengecek terlebih dahulu mengapa ojol tersebut hanya diberikan bonus Rp 50 ribu, seperti perihal jam kerja atau seberapa lama mereka bekerja. Bahkan, pihak aplikator juga tak luput dari pengecekan untuk mencari tahu penyebab pemberian bonus yang hanya Rp 50 ribu.
“Kita kan nggak mau juga nanti narasi-narasi sesat seperti ini malah tidak baik buat kita ya kan? Kita mau tahu benar nggak? Nanti juga kita tanya aplikator yang mana yang ngasih Rp 50 ribu gitu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan terdapat ojek online (ojol), kurir, dan taksi online yang mendapatkan BHR tak sesuai dengan perhitungan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Ssharusnya, pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dengan bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Namun, di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang hanya mendapat BHR senilai Rp 50 ribu.
“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
