Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 05.17 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Tanggapi Dugaan Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu untuk Ojol

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Maxim, Jakarta. Senin (24/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer di Kantor Maxim, Jakarta. Senin (24/3). (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Beredar kabar dugaan aplikator yang hanya memberikan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada mitra ojek online (ojol). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, buka suara terkait hal itu.

Dia menegaskan akan memberi peringatan kepada aplikator jika memang benar memberikan BHR senilai Rp 50 ribu. Bahkan, ia tak segan mengajak para ojol membuat aksi mengembalikan uang tersebut. ''Ya kita akan memberi peringatan gitu loh. Karena kalau itu benar-benar terjadi, memalukan. Mendingan kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikan Rp 50 ribu itu,” kata Immanuel di Kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3). ''Jangan dihina lah bangsa ini. Karena driver ojek online itu adalah patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka. Kalau mereka menghina sama juga menghina negara ini,” imbuh dia.

Meski begitu, Wamenaker akan mengecek terlebih dahulu mengapa ojol tersebut hanya diberikan bonus Rp 50 ribu, seperti perihal jam kerja atau seberapa lama mereka bekerja. Bahkan, pihak aplikator juga tak luput dari pengecekan untuk mencari tahu penyebab pemberian bonus yang hanya Rp 50 ribu.

“Kita kan nggak mau juga nanti narasi-narasi sesat seperti ini malah tidak baik buat kita ya kan? Kita mau tahu benar nggak? Nanti juga kita tanya aplikator yang mana yang ngasih Rp 50 ribu gitu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan terdapat ojek online (ojol), kurir, dan taksi online yang mendapatkan BHR tak sesuai dengan perhitungan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Ssharusnya, pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dengan bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Namun, di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang hanya mendapat BHR senilai Rp 50 ribu.

“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore