Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 06.15 WIB

MUI Tegaskan LPG 3 Kg dan Partalite Haram untuk Orang Kaya

Ilustrasi ketersedian LPG 3 kg. (Robertus Risky/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 kilogram (Kg) dan pertalite bersubdsidi adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Kyai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Kyai Miftah menuturkan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yakni transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, Kyai Miftah pun mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kyai Miftah. 

Menurutnya, itu bukan tanpa dasar. Melainkan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan. Pertama, melanggar prinsip keadilan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kyai Miftah.

Ia menekankan, subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Kyai Miftah.

Kedua, dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, lanjut Kyai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore