
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama anggota tim TPP HAM. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merealisasikan janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mahfud MD mengesahkan Tim Penyelesaian Pelanggaran (PP) HAM. Pembentukan itu sebagai perwujudan tanggung jawab moral pemerintah.
”Seperti yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 depan sidang MPR, DPR, dan DPD, presiden mengeluarkan keppres tentang penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu,” papar Mahfud MD di JW Marriott Surabaya, Minggu (25/9).
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo memberikan pesan untuk melakukan perlindungan, pengajuan, dan penegakan HAM. ”Pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tutur Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pembentukan TPP HAM sebagai tanggung jawab dari politik kebangsaan. ”Guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ucap Mahfud MD.
Ketua tim itu adalah Makarim Wibisono. Mantan Dubes RI untuk PBB itu menyebut, pembentukan TPP HAM sebagai bagian dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
”Tugas tim PPHAM berdasar Keppres adalah melakukan pengungkapan dan upaya non yudisial untuk masalah HAM masa lalu berdasar Komnas HAM sampai tahun 2020,” papar Makarim.
Selanjutnya kata dia, merekomendasikan pemulihan korban dan keluarga. Kemudian merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM supaya tidak berulang.
”Terakhir, kami menyusun laporan akhir,” papar Makarim.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TPP HAM memiliki beberapa tugas. Pertama, mengkaji laporan pelanggaran HAM untuk membuka latar belakang faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampaknya.
”Lalu melakukan FGD dengan pihak-pihak terkait. Masa kerja tim sejak kepres hingga 31 Desember 2022,” ujar Makarim.
Masa kerja, lanjut dia, bisa diperpanjang presiden. Kerja TPP HAM tak jauh berbeda dengan beberapa negara lain. ”Beberapa negara seperti Chile, Argentina, Bhutan, Filipina, Sri Lanka, membentuk komisi non yudisial untuk menangani. Kami yakin tim ini harus mengambil langkah untuk penegakan hak korban,” ucap Makarim.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
