
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengelar rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/11/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan evaluasi klaim ru
JawaPos.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima kunjungan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Andika Perkasa sempat menyinggung nasib mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang telah diberhentikan dari keanggotaan IDI.
"Jadi mengeluarkan (Terawan-Red) dari IDI?," tanya Andika ke Adib di Channel YouTube Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (25/4).
Menanggapi hal tersebut, Adib mengaku pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tidak berlaku seumur hidup.
"Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib.
Adib mengungkapkan, Terawan Agus Putranto masih bisa menjadi anggota IDI lagi, jika nantinya ada putusan lanjutan. Sebab IDI merupakan rumah besar bagi para tenaga medis, jika ada dokter ingin bergabung, maka IDI akan menerimanya.
"Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan, masih ada ruang kalau beliau berkenan (Terawan-Red) untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal, dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima," katanya.
Sementara Jenderal Andika mengatakan TNI akan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Ia pun menghormati aturan internal yang berlaku di organisasi profesi para dokter itu.
"Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktik Dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan," ungkap Andika.
Adapun pemberhentian Terawan sebagai kenggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.
Berdasarkan video yang beredar, ada tiga poin pembehentian terhadap Terawan Agus Putranto sebagai anggota PB IDI.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kemudian kedua ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
