Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Februari 2022 | 00.23 WIB

Mulai 1 Maret, Pembeli Tanah Harus Punya Kartu BPJS

SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS) - Image

SEMUA WAJIB PUNYA: Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat (23/2/2022). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JawaPos.com - Jual beli tanah akan menjadi layanan pertama yang mengharuskan pemohon melampirkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, banyak persepsi keliru atas terbitnya Inpres 1/2022. BPJS Kesehatan dituding melakukan pemaksaan kepada masyarakat untuk mengumpulkan dana iuran. ”Untuk diketahui, kondisi keuangan kami bagus meski enggak berlebih. Dana jaminan sosialnya cukup positif,” tegasnya.

Bahkan, dana jaminan sosial yang dimiliki kini bisa membiayai klaim selama 4,8 bulan ke depan. ”Padahal, untuk dibilang sehat itu kan ada (dana, Red) 1,5 bulan sebagai biaya estimasi ke depan,” sambungnya.

Dia menegaskan, inpres itu semata-mata upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, ketika sakit, ada jaminan kesehatan yang dimiliki. Selain itu, inpres tersebut juga menjawab persoalan adanya warga kaya yang enggan mendaftar jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan alasan sudah berlangganan asuransi swasta. Padahal, prinsip JKN adalah gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin. ”Inpres ini sangat strategis dan penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lupa bahwa kepesertaan JKN sifatnya wajib,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, memang sebagian masyarakat khawatir persyaratan baru itu akan menghambat proses di kantor pertanahan (kantah). Karena itu, Suyus mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan.

Suyus menjelaskan, ada beberapa proses yang akan dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pada 1 Maret 2022, ada dua poin utama pelaksanaan. Pertama, apabila pemohon sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, berkasnya bisa langsung diproses. ”Apabila belum, tidak akan kita stop. Tetap kita terima dan proses. Nanti setelah kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan kartu BPJS,” terangnya.

Terkait teknis implementasi syarat baru itu, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya kepada pihak eksternal, tetapi juga ke internal ATR/BPN, terutama para petugas loket di kantor pertanahan. Suyus juga menyatakan, setelah diterapkan pada Maret, akan dilakukan evaluasi agar proses prasyarat BPJS itu tidak menjadi hambatan dalam layanan publik.

Untuk tahap pertama, hanya pihak pembeli yang dikenai kewajiban melampirkan kartu BPJS. ”Penjualnya belum. Kemudian, nanti kita lihat seperti apa dampaknya. Nanti yang kita evaluasi adalah bagaimana prosesnya di seluruh Indonesia,” jelas Suyus.

Kementerian Kesehatan

Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, negara memiliki target kepesertaan BPJS sebanyak 89 persen pada 2024. ’’Saat ini baru 78,2 persen,’’ katanya kemarin. Data dari Kemenkes hingga akhir 2021 menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 214 juta orang. Kemudian, data terbaru dari BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan mencapai 230 juta. Karena itu, dia yakin aturan baru tersebut tidak akan menimbulkan persoalan yang signifikan. Sebab, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kunta mengatakan, prinsip BPJS Kesehatan itu adalah asuransi berbasis sosial. ’’Ini adalah asuransi. Bahwa saat sehat atau tidak sakit, tetap harus terus iuran,’’ katanya. Dana yang terkumpul digunakan untuk subsidi silang pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit. Masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dibayar oleh pemerintah. Dia mencatat, jumlah masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar pemerintah pusat sebanyak 83 juta orang. Kemudian, yang dibayari pemerintah daerah 37 juta orang. Sisanya adalah pekerja formal dan informal.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore