
Pemkot Surabaya menerima penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur 2024, Rabu (13/11/2024) malam/Humas Pemkot Surabaya.
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2024, Rabu (13/11/2024) malam.
Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto, kepada Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, dalam acara “KI Jatim Awards 2024” di Grand Swiss-Belhotel, Jalan Darmo, Surabaya.
PJs Wali Kota Restu Novi mengaku bersyukur, Pemkot Surabaya berhasil meraih penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2024. Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik bagi Pemkot Surabaya, untuk menjadi lebih baik lagi dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah, posisinya langsung pada kategori kabupaten/kota informatif. Jadi bukan menuju lagi, dengan skor nilai 93,49 poin, saya rasa ini awal yang baik ya,” kata PJs Wali Kota Restu Novi.
Restu Novi berkomitmen bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkot Surabaya untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi ke depannya. Maka dari itu, ia berharap, akan terus meningkatkan pelayanan-pelayanan yang lebih baik lagi untuk seluruh masyarakat di Kota Surabaya, terutama dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik.
Artinya, diraihnya penghargaan ini, Pemkot Surabaya telah berhasil memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami harap keterbukaan informasi ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Surabaya yang sangat heterogen, dan kita terus memperbaiki sarana dan prasarana, peningkatan SDM, hingga berpihak kepada kaum rentan disabilitas dan sebagainya,” harapnya.
Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani. (Foto: Humas Pemkot Surabaya).
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan, arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, bahwa keterbukaan informasi publik ini sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa, nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” terang Donny.
Ia berharap, adanya “KI Jatim Award 2024” bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.
“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” pungkasnya.
Diketahui, capaian Pemkot Surabaya dalam “KI Awards Jatim 2024” ini, sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan, yang pertama adalah tahapan penilaian kuesioner dan tahapan penilaian uji publik. Tahapan penilaian kuesioner (monitoring) meliputi tentang Kewajiban Badan Publik menyampaikan dan mengumumkan informasi secara wajib dan berkala yang diukur dengan melihat ketersediaan informasi, baik menggunakan softcopy maupun hardcopy hingga di laman website atau media penyampai informasi publik lainnya.
Selain itu, Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik setiap saat, hal ini diukur dengan melihat jumlah ketersediaan dokumen softcopy maupun hardcopy, semakin lengkap ketersediaan dokumen, maka akan semakin baik pula akses publik tersebut.
Tidak hanya itu, penilaiannya juga terkait pengembangan website Badan Publik, ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan hak akses informasi publik kepada masyarakat.
Kemudian, ada juga penilaian Kelembagaan, penilaian ini dilakukan terhadap kinerja Badan Publik yang menyampaikan akses informasi. Selain itu, penilaian Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, penilaian ini berkaitan dengan penyampaian informasi, penguasaan, dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
