Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 16.52 WIB

MA Diminta Tegas Selesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

ILUSTRASI. Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 
 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) diminta bersikap tegas terkait dengan kasus dugaan pemalsuan izin tambang di Sulawesi Tengah. Terlebih kasus ini sudah berlarut-larut sejak 2016 lalu.
 
 
"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, Jumat (20/6).
 
Menurut Happy, kasus ini terbagi menjadi 5 kloter. Pertama terkait SK SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012, dan SK Gubernur Tahun 2016 tentang Penciutan IUP OP PT. Bintangdelapan Wahana Tahun 2014.
 
Kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023, dimenangkan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.  Ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022. 
 
Kloter keempat adalah Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022. Dan terakhir Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022.
 
"Dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung," kata Happy.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Tahapan ini sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 13 Juli 2023.
 
Gelar Perkara Khusus dihadiri PT Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan, laporan yang diajukan karena mencium dugaan pelasuan dokumen IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana  seluas 20.500 Hektare.
 
Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas, penyidik juga telah menetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka. 
 
“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy.
 
"Mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana," imbuhnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore