Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 14.11 WIB

Bawaslu Larang 'Hamba Allah' Sumbang Dana Kampanye

ILUSTRASI. Komisioner KPU Jember Achmad Susanto memasang laporan sumbangan dana kampanye di papan pengumuman Kantor KPU Jember, Senin (2/11). - Image

ILUSTRASI. Komisioner KPU Jember Achmad Susanto memasang laporan sumbangan dana kampanye di papan pengumuman Kantor KPU Jember, Senin (2/11).

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua peserta pemilu untuk mencatat sumber sumbangan dan nominalnya secara terang. Bawaslu melarang penyumbang menggunakan nama anonim seperti 'hamba Allah'.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, kejelasan penyumbang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Tujuannya untuk menjaga akuntabilitas sumber dana kampanye.

"Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada Hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU," ujarnya di Kantor Bawaslu Selasa (19/12).

Jika terdapat nama anonim, hal itu bisa menjadi potensi persoalan. Sebab, dana kampanye akan dilakukan audit.

"Penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi, kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan," imbuhnya.

Selain kejelasan penyumbang, Bawaslu juga meminta dalam laporan nominal dicantumkan secara jelas. Sebab, ada ketentuan UU Pemilu yang membatasi jumlahnya.

Dalam Pasal 327 UU 7 Tahun 2017 disebutkan, sumbangan dana kampanye untuk yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore