Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 20.58 WIB

Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidang Banding Mario Dandy Digelar 19 Oktober

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi) - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)

 
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya banding setelah divonis bersalah melakukam penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas tersebut sedang dipelajari oleh majelis hakim tinggi. Hasilnya, akan dibacakan dalam sidang pada 19 Oktober 2023.
 
“Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh majelis hakim dibacakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI Jakarta,” kata Binsar di Jakarta, Senin (2/10).
 
 
Binsar mengungkap, perkara banding Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI. Majelis hakim yang mengadili perkara ini akan diketuai oleh Tonny Pribadi, dibantu anggota majelis hakim yakni H. Sumpeno dan Indah Sulistyowati,   
 
“Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Binsar.
 
Sedangkan perkara Shane Lukas teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua, dibantu anggota hakim yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
 
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.
 
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp 25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp 120,3 miliar.
 
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.
 
Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut. 
 
Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjunga membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore