Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 18.21 WIB

MA Kembali Didesak Segera Putus Uji Materi PKPU Terkait Pencalegan Eks Napi Korupsi

 
 
 

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga memutus pengujian materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 Tahun 2003, tentang pencalegan mantan terpidana korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, MA telah melanggar Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, karena belum juga memutus uji materi tersebut.
 
"Bagaimana tidak, berdasarkan tangkapan layar kanal website Informasi Perkara Mahkamah Agung, usia perkara tersebut memasuki waktu 47 hari. Sedangkan, berdasarkan UU Pemilu, paling lama MA harus memutus dalam rentang waktu 30 hari sejak permohonan diterima," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (22/9).
 
ICW bersama Perludem kembali mendesak agar Ketua MA menaruh perhatian dan memerintahkan jajarannya untuk segera memutus uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023. Mahkamah Agung berpacu dengan waktu, agar calon yang harusnya tidak memenuhi syarat, dan masih dimasukkan KPU ke dalam DCS bisa segera dikoreksi, karena belum melewati masa jeda lima tahun setelah berstatus mantan terpidana. 
 
"Ini penting untuk menghindari kompleksitas di dalam menyikapi Putusan MA nantinya. Selain itu juga ntuk memastikan putusan MA masih bisa dilaksanakan. 
 
"Terakhir, peran MA sangat dibutuhkan untuk membenahi tata kelola pembentukan aturan hukum di KPU yang amat pro terhadap para koruptor," tegas Kurnia.
 
 
Sebagaimana diketahui, Indonesia Corruption Watch, Perludem, dan dua eks Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, mengajukan uji materi produk hukum KPU yang muatannya penuh dengan kontroversi itu. Secara ringkas, PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 tersebut memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk melenggang maju sebagai bakal calon anggota legislatif.
 
Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 sudah mengatakan bahwa mantan terpidana korupsi harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu 5 tahun sebelum dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
 
Alih-alih diikuti KPU, penyelenggara pemilu itu justru menambahkan syarat tambahan perhitungan masa jeda waktu berupa klausula pencabutan hak politik. Akibatnya, jika terpidana korupsi dijatuhi pencabutan hak politik, misalnya 1 tahun, maka pada tahun ke 2, ia bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif, tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore