Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 00.52 WIB

Artis Terima Barang Endorsement Kini Dikenakan Pajak Natura, Begini Aturannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan JawaPos.com, Kamis (12/3). (DER) - Image

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan JawaPos.com, Kamis (12/3). (DER)

JawaPos.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsment atau promosi dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat artis menerima sebuah endorsement dari sebuah perusahaan berupa produk yang nilainya Rp 1 juta, maka akan dikenakan pajak oleh Pemerintah.

"Kita bicara artis kan dibayar, dibayar itu kan sebenarnya imbalan juga penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasihnya satu pack, satu ton kosmetik  yang nilainya Rp 1 juta nah itu nggak kita kecualikan. Karena itu penghasilan, murni penghasilan dalam hubungan antar penyerahan jasa," kata Yoga dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (6/7).

Meski begitu, Yoga mengungkapkan bahwa jika artis hanya menggunakan produk dari sebuah perusahaan di lokasi syuting maka barang tersebut tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Tapi kalau saat ini pakai lipstik masa ini dihitung, enggak, masa pakai lipstik dipakai di tempat syuting yang enggak lah. Tapi kalau dibayarnya satu koper nilainya Rp 10 juta ya itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak," ungkapnya.

Sementara itu, mengutip dalam PMK yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juni lalu dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023 disebutkan bahwa artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement dikenakan PPh.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," tulis Pasal 3 ayat 1.

Pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Pada bagian lampiran dijelaskan bahwa jika seorang bintang iklan JA, menandatangani kontrak dengan PT JZ yang merupakan sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ.

Adapun harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000, yang dalam hal ini nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore