Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 17.20 WIB

Hari Senin Polri Panggil Panji Gumilang, Status Perkara Ditentukan Selasa

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua dari kiri). - Image

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua dari kiri).

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.  Dia akan dimintai keterangan mengenai polek di pesantren tersebut.
 
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (1/7).
 
Setelah pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) akan melakukan gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
 
"Mudah-mudahan nanti (status perkara) diputuskan hari Selasa," jelas Agus.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.
 
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
 
Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti. “Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore