
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia. (dok JawaPos.com)
JawaPos.com–Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad, berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
”Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. ”Sebab, suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.
Margarito menyarankan agar DPD mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Pengajuan banding bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan bangsa.
”Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” papar Margarito.
Pakar tata negara itu menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Sehingga, itu bukan objek PTUN.
”Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administrasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.
Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga legislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. ”Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ucap Margarito.
Margarito memberikan contoh, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. ”Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” terang Margarito.
Berdasar kasus OSO, lanjut Margarito, beberapa waktu lalu, dia optimistis gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya karena putusan paripurna bukan objek PTUN dan sudah ada preseden atas kasus serupa.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
