Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Desember 2021 | 15.34 WIB

KPK Duga Aliran Korupsi Proyek PUPR di Banjar Diterima Sejumlah Pihak

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Lembaga antirasuah memeriksa empat saksi yang dilakukan pada Rabu (22/12) kemarin.

Keempat saksi tersebut di antaranya, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Lingkungan Hidup (dkpplh) Kota Banjar Tahun 2012, Asno Sutarno; Kadis Cipta Karya,Kebersihan, Tatat Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013, Yoyo Suharyono; Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013, Eri Kuswara Wardhana dan Kabid Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013, Dwi Yanti Estiningrum.

"Para saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai pengerjaan proyek di instansi tempat para saksi bertugas yang diduga ada aliran dana yang diperuntukkan bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12).

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun hingga kini, belum juga mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah pejabat Kota Banjar hingga pihak swasta telah diperiksa penyidik KPK untuk mendalami dugaan korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Lembaga antirasuah memastikan akan membeberkan siapa yang sudah terjerat menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan," pungkas Ali.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore